undang undang ITE
1. pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2. manfaat UU ITE
Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Sementara, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE:
•Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
•Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
•Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
•Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
3.Fungsi UU ITE
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
4. Macam macam peraturan UU ITE
1. Menyebarkan Video Asusila. ...
2. Judi Online. ...
3. Pencemaran Nama Baik. ...
4. Pengancaman dan Pemerasan. ...
5. Ujaran Kebencian. ...
6. Teror Online. ...
7. Meretas Akun Media Sosial Orang Lain. ...
8. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoax.
5. Isi pasal pasal mengenai UU ITE
“Bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik
6. Saksi pelanggaran UU ITE
Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah